Kamis, 08 Desember 2016

Klarifikasi Penipuan Bisnis Online Database

Aflaha Nusantara - Stop! anda di bodohi oleh perspektif yang salah dari orang lain mengenai bisnis online. Perspektif datang hanya bersumber dari 1 sudut pandang dan dari 1 acuan atau referensi saja, itu tidak bisa menjadi alasan kuat serta di biarkan begitu saja. Sebab ini berkaitan dengan kode etik dalam berbisnis juga, efeknya dapat mempengaruhi integritas seseorang (pelaku bisnis serupa) yang KOMITMEN.

Akan lebih parah lagi kalau prasangka pribadi dijadikan acuan mutlak. Ketika menilai sesuatu lalu berani memberikan justifikasi atau menggambarkannya ke Internet. Di sebarkan dalam bentuk artikel atas perspektif, dugaan atau prasangka salah tersebut. Dengan tujuan dengan niat ataupun tidak melakukan pencemaran nama baik atau sebar informasi hoax. Hati-hati anda akan tetap terkena pasal berlapis lo & hukuman penjara serta denda sampai dengan miliaran rupiah. Tindakan tersebut saat ini sedang trend di media berita kategori tindak kejahatan dunia maya (Cybercrime). Perhatikan kutipan fakta hukum terkait, saya ambil dari kompas berikut.

Pelaku penyebar informasi hoax terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Dalam pasal tersebut disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar".

Tindakkan tersebut besar kemungkinan bisa merugikan banyak pihak. Oleh karenanya apresiasi positif ingin saya berikan kepada pihak hukum, khusus untuk unit Cyber Crime Bareskrim Polri. Mulai aktif mengusut kasus tersebut di media-media Internet. Ingat apalagi anda sebagai pembaca, kalau sampai mengurungkan niat untuk terjun ke dunia bisnis online hanya karena prasangka negatif & tidak bertanggung jawab dari 1 orang saja atau "orang-orang bodoh". Contoh tentang bisnis Online database ada yang meng-isukan "bisnis penipuan". Sangat disayangka ketika itu terjadi.

Jika anda percaya & mengira semua pihak baik pendiri ataupun leader bisnis database melakukan tindak penipuan. Secara tidak langsung anda sudah terkena penyakit "ikut-ikutan bodoh" , bodoh kok ikut-ikutan. dan "penyakit terprovokasi" (istilah kerennya saya kurang paham) oleh penyebar berita hoax tidak bertanggung jawab itu. Mau di sebut provokator atau masuk penjara ? Please guys berfikirlah cerdas.

Kesimpulannya, klarifikasi bisnis online database ini saya ingin menjelaskan. Sangat mungkin memang ada pihak tidak bertanggung jawab "orang bodoh" telah menyalah gunakan bisnis database. Pada awalnya ikutan join, tapi dengan tujuan mencuri data saja. Kemudian membuat sistem bisnisnya sendiri untuk menipu. Ada korban, lalu si korban koar-koar GJ (gak jelas) memberikan kesan dan kesimpulan sendiri kepada orang lain bahwa bisnis database penipu.

Ingat saya tidak astul (asal tulis) karena memang terjadi di bisnis online database tempat saya. Kalau berani sebutkan nama founder atau leadernya, jika BENAR telah melakukan penipuan. Contoh isi koar-koar nya seperti yang pemilik blog jildhuz.com lakukan judulnya : penipuan bisnis “database supplier”apakah sama dengan pin konveksi klik disini. Saya sangat menyayangkan atas tindakkannya, kenapa? karena kata yg digunakan masih sangat universal. Artinya seakan-akan dia ingin menyampaikan semua bisnis serupa sama aja yaitu penipu.

Sekian klarifikasi tentang bisnis online database, semoga bermanfaat untuk anda. Tetap optimis & positif thinking dalam berkarya serta berbisnis online. Saya Suhendri Founder Aflaha Nusantara™ blog mengucapkan terima kasih. Di tunggu info penting lain hanya disini (Bookmarks/ Berlangganan artikel). WASPADALAH WASPADALAH !! Wassalam.

Klarifikasi Penipuan Bisnis Online Database


Enter your email address
(berlangganan Artikel) :





Catatan : Setelah memasukkan email (pake email gmail), langsung cek email lalu klik link konfirmasi agar aktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar